Pengertian Thaharah atau Bersuci Dalam Islam

Thaharah atau Bersuci Dalam Islam - Bersuci merupakan kegiatan untuk menghilangkan hadas pada diri seseorang, baik itu hadas besar maupun hadas kecil.

pengertian thaharah atau bersuci

Thaharah atau Bersuci Dalam Islam - Bersuci merupakan kegiatan untuk menghilangkan hadas pada diri seseorang, baik itu hadas besar maupun hadas kecil. Bersuci merupakan hal yang wajib dilakukan bagi para muslim ketika akan melaksanakan ibadah shalat dan sebagian ibadah lainnya. Shalat seseorang tidak akan sah apabila tidak bersuci terlebih dahulu.

Pengertian Thaharah atau Bersuci

Kata "Thaharah" berasal dari bahasa Arab yang artinya bersuci. Dalam fikih Islam, pembahasan tentang thaharah sering ditempatkan ada awal pembahasan hukum-hukum Islam. Oleh karena itu, pembahasan tentang thaharah sangat penting untuk dipelajari.

Berbicara tentang thaharah artinya kita bicara tentang kotor dan cara membersihkannya. Badan kita oleh Allah diciptakan dalam keadaan bersih sehingga kita pun dianjurkan untuk menjaga kebersihan, terlebih saat menghadap Allah Yang Maha Bersih.

Dalam Islam, thaharah terbagi menjadi dua macam, yaitu thaharah dari hadas atau kondisi tidak suci, dan thaharah dari najis atau benda yang kotor atau haram.

Dalam fikih Islam cara bersuci dari hadas tidaklah sama dengan bersuci dari najis.

Pertama, thaharah dari hadas

Hadas yaitu kondisi pada diri seseorang yang dianggap tidak suci karena keadaan-keadaan tertentu. Hadas sendiri terbagi menjadi dua, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Contoh dari hadas kecil adalah karena keluar angin (kentut), buang kotoran dan lain-lain. Cara mensucikan dari hadas kecil yaitu dengan berwudhu kalaupun tidak ada air boleh dengan tayamum. Sedangkan contoh dari hadas besar diantaranya seperti haid, nifas, wiladah dan janabat. Adapun cara mensucikan hadas besar yaitu dengan mandi wajib. Akan tetapi, apabila tidak ada air (atau ada air tetapi ada uzur yang menghalangi penggunaan air thaharah) baik untuk hadas kecil maupun besar, dapat dilakukan dengan tayamum.

Kedua, thaharah dari najis

Barsuci dari najis ialah membersihkan badan, pakaian, dan tempat dengan menghilangkan najis dengan air, bila tidak ada air boleh dengan benda-benda kesat seperti batu, kayu dan lain-lain. Seperti thaharah dari hadas, ketentuan thaharah dari najis pun sudah diatur.

Adapun macam-macam najis sebagai berikut.

1. Najis Mukhaffafah atau najis ringan

Najis Mukhaffafah yaitu najis yang disebabkan dari air seni anak laki-laki yang belum makan atau minum apa-apa selain dari air susu ibunya. Cara menyucikannya cukup dengan dipercikan saja dengan air. Sedangkan air seni anak perempuan walau belum makan atau minum apa-apa selain air susu ibunya harus dibasuh dengan air yang mengalir sehingga hilang zat atau sifatnya. Begitu juga dengan air seni orang dewasa.

2. Najis Mutawassitah atau najis menengah

Najis Mutawassitah dibagi menjadi dua bagian ialah:

a) Najis Hukmiah yaitu yakin adanya akan tetapi tidak jelas zatnya, baunya dan rasanya seperti air kencing yang sudah lama kering. Cara menyucikannya ialah cukup disiram dengan air mengalir sampai hilang.

b) Najis Ainiah yaitu najis yang masih jelas zatnya, warnanya, rasanya dan baunya. Contohnya berupa bangkai, darah, nanah, minuman keras, mazi dan sejenisnya. Cara menyucikannya dengan mencuci atau mengalirkan air pada benda yang terkena najis hingga warna, bau, zat dan rasanya tidak ada lagi. Tetapi seandainya warna atau baunya sukar dihilangkan, maka hal itu dapat dimaafkan.

3. Najis Mugalladzah atau najis berat

Najis Mugalladzah yaitu najis yang disebabkan oleh sentuhan atau jilatan anjing dan babi. Cara menyucikannya ialah dibasuh tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan debu (tanah).

Pelaksanaan Thaharah atau Bersuci

Pelaksanaan thaharah harus sesuai dengan tata cara yang telah diatur oleh tuntunan agama Islam. Karena itu orang yang berhadas harus bersuci dengan cara wudhu atau tayamum apabila berhadas kecil, dan mandi junub apabila berhadas besar. Berikut penjelasan dari pelaksanaan thaharah dari hadas.

1. Wudhu

a. Pengertian wudhu

Wudhu menurut bahasa adalah bersih, sedangkan menurut syara' ialah membasuh anggota badan tertentu dengan air dengan syarat-syarat tertentu pula. Wudhu merupakan salah satu cara thaharah yang diajarkan Nabi Muhammad SAW dan menjadi ibadah yang paling sering dilakukan oleh umat Islam.

Firman Allah SWT dalam surat Al-maidah: 6

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, .....

b. Sebab-sebab wudhu

Orang yang hendak melaksanakan shalat harus berwudhu, karena wudhu itu menghilangkan hadas kecil. Suci dari hadas kecil termasuk syarat sah shalat. Orang yang shalat tidak berwudhu maka shalatnya tidak sah. Sesuai sabda Nabi SAW.

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقۡبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمۡ إِذَا أَحۡدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ (رواه البخاري و مسلم)

Artinya:

Nabi SAW bersabda: Allah tidak menerima shalat diantara kamu apabila berhadas sehingga ia berwudhu. (H.R. Bukhari dan Muslim)

c. Syarat wudhu

Syarat-syarat wudhu yaitu:

1) Islam

2) Mumayyiz

3) Tidak berhadas besar

4) Memakai air suci mensucikan

5) Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit

d. Rukun wudhu

Rukun wudhu yaitu:

1) Niat

Yang dimaksudkan niat yaitu sengaja melakukan pekerjaan karena semata tunduk kepada Allah SWT. Niat wudhu dilakukan dalam hati, bagi yang biasa melafazkannya ialah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الوُضُوْءَ لِرَفْعِ الحَدَثِ الاَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya:

Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah ta'ala.

2) Membasuh seluruh muka hingga batas tumbuh rambut

3) Membasuh kedua tangan sampai siku

4) Mengusap sebagian kepala

5) Membasuh kedua telapak kaki sampai ke mata kaki

6) Tertib

Tertib ialah melaksanakan rukun dimulai dari urutan pertama sampai dengan yang terakhir.

e. Hal yang membatalkan wudhu

1) Keluar sesuatu dari qubul maupun dubur baik berupa angin maupun cairan (darah, kencing, mani, madzi, wadi, nanah, tinja dan sebagainya).

2) Hilang akal yang disebabkan mabuk, tidur atau gila dan sebagainya.

3) Bersentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan bukan muhrimnya tanpa penghalang.

4) Menyentuh qubul atau dubur dengan telapak tangan atau jari-jari.

f. Praktek wudhu

Cara mengerjakan wudhu dari awal sampai akhir baik yang hukumnya wajib maupun yang hukumnya sunah adalah sebagai berikut:

1) Membersihkan kedua telapak tangan dan jari-jari, membersihkan kedua lubang hidung dan berkumur-kumur tiga kali

2) Niat berwudhu seraya membasuh muka dengan air sampai merata sebanyak tiga kali. Batas muka ialah dari atas adalah batas tumbuhnya rambut, dari sebelah kanan dan kiri adalah kedua telinga dan dari bawah adalah dagu

3) Membasuh tangan. Membasuh tangan sampai ke siku dilakukan tiga kali dimulai dari tangan sebelah kanan kemudian sebelah kiri

4) Menyapu sebagian kepala sebanyak tiga kali. Menyapu sebagian kepala boleh dilakukan di bagian kepala yang dikehendaki seperti di ubun-ubun, di samping kanan atau kiri, di belakang kepala baik yang berambut maupun tidak berambut

5) Membasuh telinga kanan dan kiri sampai air merata baik telinga bagian luar maupun bagian dalam sebanyak tiga kali. Caranya ialah telunjuk tangan kanan dan kiri masuk ke bagian dalam telinga dan ibu jari kanan dan kiri membersihkan telinga bagian luar

6) Membasuh kedua kaki sampai dengan dua mata kaki sebanyak tiga kali. Dimulai dari kaki kanan kemudian kaki kiri. Caranya ialah kaki kanan dan kiri digosok-gosok dan membersihkan pada sela-sela jari kedua kaki dengan tangan.

7) Dengan selesainya membasuh kaki maka selesailah mengerjakan wudhu. Kemudian berdoa dengan suara pelan dan menghadap kiblat.

g. Doa setelah wudhu

Setelah selesai melaksanakan wudhu, disunnahkan membaca doa :

اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

Artinya:

Aku bersaksi tidak ada Tuhan yang wajib disembah melainkan Allah yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku ini orang-orang yang taubat dan jadikanlah aku ini orang-orang yang suci, dan jadikanlah aku ini dari hamba-hamba Mu yang saleh.

2. Tayamum

a. Pengertian tayamum

Tayamum yaitu menyapukan tanah/debu ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat yang ditentukan, sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.

b. Sebab-sebab tayamum

Sebab-sebab diperbolehkannya tayamum karena :

1) Sakit yang dikhawatirkan akan bertambah sakitnya atau bertambah lama sembuhnya jika kena air.

2) Karena dalam perjalanan.

3) Tidak ada air dan sudah diusahakan untuk mendapatkan air tetapi tidak diperoleh.

4) Ada air, tetapi suhu air sangat dingin dengan perkiraan jika menggunakan air akan mendatangkan kemudaratan.

5) Ada air, tetapi jumlahnya/banyaknya tidak mencukupi untuk wudhu atau mandi.

6) Ada air, tetapi air itu hanya cukup untuk keperluan minum.

7) Ada air, tetapi tempatnya jauh dan apabila pergi ketempat air akan ketinggalan atau habis waktu shalat.

8) Ada air, tetapi untuk menjangkau tempat air itu terhalang oleh bahaya yang mengancam jiwa dan harta.

c. Syarat Tayamum

Syarat Tayamum adalah sebagai berikut:

1) Ada sebab yang membolehkan mengganti wudhu atau mandi dengan tayamum.

2) Sudah masuk waktu shalat.

3) Menghilangkan najis yang melekat di tubuh.

4) Tidak dalam keadaan haid atau nifas (bagi perempuan)

5) Menggunakan tanah berdebu yang suci.

6) Sudah diusahakan mencari air, bagi yang bertayamum karena tidak ada air

d. Rukun Tayamum

1) Niat

2) Menyapu muka dengan debu

3) Menyapu kedua tangan sampai ke siku dengan debu

e. Sunah Tayamum

1) Membaca basmalah sebagaimana disunatkan ketika wudhu.

2) Meniup debu di telapak tangan.

3) Membaca do'a setelah tayamum

4) Menghadap kiblat ketika tayamum

5) Mendahulukan yang kanan kemudian yang kiri

6) Menggosok sela-sela jari setelah menyapu tangan. 

f. Alat yang dipergunakan tayamum

Alat untuk tayamum adalah tanah yang suci yang ada debunya dan tidak boleh bertayamum dengan tanah berbingkah atau dengan tanah lumpur atau tanah yang bernajis. Dikiaskan kepada tanah yang berdebu maka pasir yang halus dan batu yang hancur menjadi debu dapat dijadikan alat untuk tayamum. 

g. Hal-hal yang berkaitan dengan tayamum dan yang membatalkannya

1) Yang berkaitan dengan tayamum :

a) Orang yang bertayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi shalatnya apabila mendapat air. Tetapi orang yang bertayamum karena junub apabila mendapatkan air, maka wajib mandi bila akan mengerjakan shalat karena tayamum tidak akan menghilangkan hadas yang dibolehkan karena darurat.

b) Satu kali tayamum hanya sah untuk satu kali shalat fardu dan shalat sunah rawatib. 

2). Yang membatalkan Tayamum

Yang membatalkan tayamum adalah :

a) Semua hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum.

b) Menemukan air, jika tayamum dilakukan karena tidak ada air.

c) Dapat menggunakan air, jika tayamum dilakukan dengan terhalang menggunakan air. 

h. Praktek Tayamum 

Tertib pelaksanan tayamum adalah sebagai berikut :

1) Membaca Basmalah

2) Meletakkan kedua telapak tangan ke debu yang tersedia dengan merenggangkan jari-jarinya. Tangan hendaknya ditekan, agar debu menempel ke telapak tangan.

3) Mengangkat kedua talapak tangan.

4) Meniup debu yang ada di kedua telapak tangan agar debu yang melekat menjadi tipis. Dalam meniup debu, jangan di atas debu yang tersedia.

5) Niat tayamum seraya menyapukan/mengusapkan debu ke muka dengan merata sebagaimana ketika berwudhu.

6) Membersihkan debu yang tersisa di kedua telapak tangan setelah diusapkan ke muka.

7) Meletakkan kedua telapak tangan kedua kalinya pada debu yang tersedia untuk mengusap tangan.

8) Meniup debu yang ada pada kedua telapak tangan untuk mengusap kedua tangan.

9) Mengusapkan debu yang ada pada telapak tangan kiri ke tangan kanan. Caranya ialah telapak jari kiri ditempelkan kepunggung jari tangan kanan, selanjutnya ditarik pelan-pelan ke arah siku. Kemudian setelah sampai ke siku tangan berputar sehingga posisinya adalah telapak tangan kiri menempel pada bagian dalam tangan kanan dan terus ditarik pelan-pelan ke arah ibu jari tangan kanan sehingga terakhir ibu jari tangan kiri di atas ibu jari tangan kanan.

10) Mengusapkan debu yang ada pada telapak tangan kiri. Caranya ialah seperti tersebut pada gerakan nomor sembilan (9) Niat tayamum dilakukan dalam hati, bagi yang biasa melafazkannya ialah sebagai berikut : 

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاِةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى 

Artinya : Saya niat tayamum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala. 

3. Mandi Wajib/Besar

a) Pengertian mandi wajib/besar

Yang dimaksud dengan mandi wajib adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat menghilangkan hadas besar. Cara mandi wajib/besar atau yang biasa disebut mandi janabat tidaklah sama dengan mandi biasa. Mandi besar dilakukan dengan cara berniat untuk melaksanakan mandi besar, lalu meratakan air ke seluruh tubuh. Berniat mandi ketika mandi janabat sangatlah penting untuk membedakannya dengan mandi yang lain. Sebab tidak adanya niat tersebut menyebabkan mandi janabatnya tidak sah dan harus diulang.

b) Sebab-sebab diharuskan mandi wajib/besar

Mandi janabat ini wajib dikerjakan karena beberapa hal, yaitu:

1) Keluar mani baik disengaja maupun tidak

2) Keluar darah haid

3) Keluar darah nifas atau darah yang keluar setelah melahirkan b

4) Wiladah atau melahirkan

5) Wafat 

c) Rukun mandi wajib/besar

Rukun mandi janabat hanya ada dua, yaitu:

1) Berniat

2) Meratakan air ke seluruh tubuh 

d) Sunah mandi wajib/besar

Adapun sunah-sunah mandi wajib diantaranya yaitu :

1) Orang yang melaksanakan mandi janabat dianjurkan membaca basmallah dan berwudhu dahulu sebelum memulai mandi.

2) Menggosok badan dengan sabun atau alat lain yang dapat membersihkan badan dengan baik.

3) Mendahulukan bagian tubuh yang kanan daripada yang kiri.