Pengertian Kalam Dalam Ilmu Nahwu, Lengkap Dengan Contohnya

Pengertian Kalam Dalam Ilmu Nahwu – Seseorang yang ingin memahami tentang gramatika bahasa Arab setidaknya harus memahami dua bidang ilmu dasar yaitu Ilmu Nahwu dan Ilmu Shorof. Sebagian ulama berpendapat bahwa “Shorof adalah Ibunya dari ilmu, sedangkan Nahwu adalah Bapaknya dari ilmu”. Mengapa demikian? Hemat penulis mengartikan pendapat tersebut, dikarenakan semua bidang ilmu yang wajib dipelajari umat muslim menggunakan bahasa Arab, seperti Al-Quran, Al-Hadits, dan kitab-kitab kuning yang kesemuanya ditulis menggunakan bahasa Arab. Dengan begitu untuk memahami bahasa Arab, terlebih dahulu harus memahami kedua ilmu alat ini, yakni ilmu nahwu dan shorof.
Nah, pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan artikel yang membahas tentang pengertian kalam dalam ilmu nahwu. Kami merangkum pembahasan ini dari beberapa kitab nahwu ternama, seperti Kitab Al-Imrithy, Kitab Jurumiyah, dan Nahwu Wadih. Dan harapan ke depannya, semua bab-bab Nahwu Dasar akan kami rangkum dan kami sajikan kepada para pembaca melalui artikel blog ini. Semoga Allah memberikan kekuatan dan kesehatan bagi kami, agar bisa merampungkan semua bab.
Pengertian Kalam
الكَلاَمُ هُوَ اللَفْظُ المُرَكَّبُ المُفِيْدُ بِالوَضْعِ
Kalam merupakan lafad yang tersusun yang memberikan faedah dan disengaja oleh pembicara agar si pendengar sudah tidak bertanya lagi, sebab sudah paham.
Menurut ahli nahwu, bisa disebut kalam apabila memenuhi empat syarat, yaitu :
1. Lafad (اللَفْظُ)
الصُّوْتُ المُشْتَمِلُ عَلَى بَعْضِ الحُرُوْفِ الحِجَائِيَّةِ
Lafad merupakan ucapan yang mengandung huruf hijaiyah.
Contoh : كِتَابٌ (Kitab), مَسْجِدٌ (Masjid), قَلَمٌ (Pena), dan lain sebagainya. Jadi suara ayam, bedug, mesin, dan lain sebagainya bukanlah termasuk kalam, karena tidak mengandung huruf hijaiyah.
2. Murakkab (المُرَكَّبُ )(Tersusun)
مَا تَرَكَّبَ مِنْ كَلِمَتَيْنِ فَاَكْثَرَ
Murakkab merupakan ucapan yang tersusun atas dua kalimat atau lebih.
Contoh : زَيْدٌ قَائِمٌ ( Zaid berdiri), اللهُ اَكْبَرُ (Allah Maha Besar, سُبْحَانَ اللهِ (Maha Suci Allah), dan lain sebagainya. Jadi jika hanya satu kalimah saja, maka bukanlah Murakkab. Yang dimaksud dengan "Kalimah" di sini ialah sepatah kata.
3. Mufid (المُفِيْدُ )(Bermakna)
مَا اَفَادَ فَائِدَةً يَحْسُنُ السُّكُوْتُ مِنَ المُتَكَلِّمِ وَالسَّامِعِ عَلَيْهَا
Mufid merupakan ungkapan berfaedah yang dapat memberikan pemahaman hingga pendengarnya merasa puas.
Contoh : زَيْدٌ قَائِمٌ (Zaid berdiri) atau قَائِمٌ (berdiri) saja, sebagai jawaban dari pertanyaan : كَيْفَ حَالُ زَيْدٍ ؟ (Bagaimanakah keadaan Zaid?), مَرِيْضٌ (sakit), sebagai jawaban dari pertanyaan كَيْفَ زَيْدٌ؟ (bagaimana Zaid?).
Jadi perkataan yang janggal didengar dan tidak bisa dipahami maksudnya, tidak termasuk Mufid, misalnya اِنْ قَامَ زَيْدٌ (apabila Zaid berdiri) اِنْ جَاءَ اَبِي (apabila ayahku datang). Perkataan tersebut tidak dapat dipahami maksudnya tanpa dilengkapi kalimat lainnya.
Jika perkataan di atas ingin sempurna, maka harus ada tambahannya, seperti:
اِنْ قَامَ زَيْدٌ : Apabila Zaid berdiri, akupun berdiri.
اِنْ جَاءَ اَبِي فَاَكْرِمْهُ : Apabila ayahku datang, maka akan kuhormati dia.
4. Wadha' (بِالوَضْعِ )(Disengaja dengan Bahasa Arab)
جَعْلُ اللَفْظُ دَلِيْلاً عَلَى مَعْنَى
Wadha' ialah menjadikan Lafad agar menunjukkan suatu makna (pengertian) dan pengucapannya dilakukan dengan kesengajaan. Jadi pembicaraan orang mabuk, tidur (mengigau) tidak termasuk wadha, karena pembicaraan mereka tidak dengan kesengajaan.
Dan sebagian ahli nahwu mengartikan wadha’ ialah suatu Lafad yang pengucapannya menggunakan bahasa Arab. Dengan begitu pembicaraan orang yang menggunakan bahasa Ingris, Indonesia, dan lain sebagainya tidak termasuk wadha’, karena tidak menggunakan bahasa Arab.
Kata Nadhim (Penyair)
كَلاَمُهُمْ لَفْظٌ مُفِيْدٌ مٌسْنَدُ - وَالْكِلْمَةُ اللَّفْظُ الْمُفِيْدُ الْمُفْرَدُ
Kalam menurut ahli nahwu ialah suatu Lafad yang digunakan untuik menunjukkan makna yang bersifat musnad (susunan). Sedangkan kalimah adalah suatu Lafad yang digunakan untuk menunjukkan makna yang bersifat mufrad (tunggal).

Itulah pengertian kalam dalam ilmu nahwu. Untuk pembahasannya pada artikel selanjutnya kami akan menyajikan tentang bab Pembagian Kalam, InsyaAllah.